Buku ini ditujukan sebagai teks untuk mempelajari Ilmu Politik Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan dan ilmu politik hukun atau kebijakan hukum (legal policy) sebagai objek kajian Ilmu Politik Hukum. Sebagai buku pengantar, buku ini diharapkan dapat memberi kontribusi bagi pengembangan studi kebijakan hukum dalam perspektif Ilmu Politik Hukum dalam berbagai aspek. Buku ini diharapkā¦