Text
Fiqih sunnah 3 : haji pernikahan poligami tabarruj dan talak
Buku yang berada di hadapan Anda ini adalah salah satu dari karya hebat ulama besar Sayyid Sabiq. Ini adalah sebuah buku yang sudah tidak asing bagi setiap muslim. Buku fiqih ini berisi tentang penjelasan tentang fiqih yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan dipraktikkan oleh umat Islam. Buku Islami ini sangat populer dan tidak menitikberatkan pada salah satu mazhab tertentu.
Pada 1994 berkat buku Fiqih Sunnah karyanya Sayyid Sabiq memperoleh penghargaan King Faisal Prize dalam bidang kajian Islam. Kitab Fiqih Sunnah bahkan merupakan rujukan berbagai masalah fiqih. Di dalamnya, berbagai masalah fiqih yang berlandaskan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' ulama dikupas dari berbagai prespektif dengan landasan yang detail, namun tanpa menafikan pendapat-pendapat yang lain.
Buku ini kami bagi terjemahannya menjadi 5 jilid dengan rincian sebagai berikut:
Jilid pertama memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, seperti pemaparan hal-hal terperinci mengenai thaharah (bersuci) dan tata caranya, adzan, shalat berikut syarat sah, jenis-jenis, dan tata caranya. Kemudian, keistimewaan hari Jumat, hukum melaksanakan shalat Jumat yaitu khutbah Jumat dan shalat Id pada hari Jumat.
Jilid kedua melanjutkan pemaparan mengenai ibadah seperti zakat, puasa, i'tikaf, tata cara pengurusan jenazah, serta ditutup dengan pembahasan lengkap tentang doa, dzikir, dan shalawat.
Jilid ketiga masih melanjutkan pemaparan tentang ibadah, yaitu haji dan tata caranya. Selanjutnya, dipaparkan secara rinci hal-hal tentang pernikahan seperti khitbah, syarat pernikahan, syarat wali, hak antara suami-istri, walimah, khutbah dan doa pernikahan, tabarruj (berhias), poligami, jenis-jenis, hukum talat, iddah dan hak pengasuhan anak.
Jilid keempat dilanjutkan dengan pembahasan sanksi kriminal, hukum khamar, dan narkoba, sanksi zina dan menuduh orang lain berzina, murtad, perampokan dan pencurian diyat jihat, jizyah atau pajak, harta rampasan perang, serta perlindungan keamanan non muslim.
Jilid kelima memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah antar sesama meliputi hubungan jual-beli, utang-piutang, riba, penyembelihan kurban, aqiqah, pengadilan, pakaian, wakaf, hibah, pernafkahan hingga wasiat dan pewarisan.
Tidak tersedia versi lain