Text
Tafsir al-qur'an tematik : hukum, keadilan dan hak asasi manusia
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nas Al-Qur’an dan As-Sunah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal (kompatibel) pada setiap zaman (waktu) dan makan (ruang) manusia. istilah hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islami, atau yang dalam konteks tertentu disebut sebagai asy-syari‘ah al-islamiyyah. Istilah ini, dalam literatur Barat, dikenal dengan idiom Islamic Law, yang secara harfiah berarti hukum Islam.
Dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, istilah al-hukm al-islami memang tidak dijumpai. Al-Qur’an dan Sunah sama-sama memakai istilah asy-syari‘ah, yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah al-fiqh (Indonesia: fikih). Sebagai sumber pertama hukum Islam, Al-Qur’an memuat ajaran-ajaran hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara, hukum perburuhan, hukum ekonomi, hukum sosial, dan hukum internasional.
Tidak tersedia versi lain